Banner Bawah

Proyek Pembangunan Jembatan Metra-Kedui Menjadi Prioritas Ternyata Belum Tuntas

Artaya - atnews

2019-04-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Proyek Pembangunan Jembatan Metra-Kedui Menjadi Prioritas Ternyata Belum Tuntas
Slider 1

Bangli 24/4 (Atnews), -P royek pembangunan jembatan penghubung antara Banjar Metra, Desa Yangapi dan Banjar Kedui, Desa Tembuku, di Kecamatan Tembuku gagal dituntaskan tahun 2018. Hingga masa kontrak berakhir dan diberikan perpanjangan waktu lagi 90 hari, realiasai proyek bernilai miliaran rupiah itu baru sebatas pembangunan pondasi kepala jembatan.
Hal itu terlihat dari masih banyaknya besi-besi yang berdiri pada beton pondasi. Sementara di sekitar lokasi, terlihat sejumlah material seperti pasir, koral, dan besi yang menumpuk. 
Sebagian material ada yang ditutupi terpal dan sebagian dibiarkan dibuka. Peralatan proyek seperti pencampur adonan semen juga masih nangkring. Tidak seperti proyek pada umumnya, di lokasi proyek pembangunan jembatan Metra-Kedui yang berada di bawah pengawasan TP4D itu, tak nampak adanya papan proyek yang terpasang. 
Kasi Intel Kejari Bangli Marhaniyanto,SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan sesuai pendampingan TP4 D  terbatas hanya pendampingi hukum tidak terkait dengan pelaksanaan pembangunan seperti kebijakan perpanjangan waktu pelaksanaan jika belum selesai,jika ada kendala belum selesai itu murni dari kontraktor nah kendala-kendala itu yang disampaikan ke TP4D kendalanya itu apa karena posmayor itu yang kita dapat memberikan pendapat hukum”jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan dalam hal ini TP4D tidak bisa berbuat apa-apa cuma melakukan pengamanan kebijakan-kebijakan, pada prinsipnya menjaga agar pembangunan sesuai ketentuannya.Disinggung terkait diberikan perpanjangan selama 90 hari, Marhan menjelaskan memang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran diberikan perpanjangan waktu 90 hari. 
Kendala yang dihadapi kontraktor di Kedui-Metra karena medan dan sulit ditambah  curah hujan terlalu tinggi sehingga tidak bisa dituntaskan, sesuai ketentuan mau tidak mau harus diputus kontrak, namun dari pihak kontaktor tetap bertanggung jawab dan mau menanggung denda. 
Dalam pengerjaan ini sama sekali belum dibayar, dari sisi aturan sama sekali tidak ada dan sekarang dalam proses pembayaran jaminan pelaksanaan yang dibayarkan oleh PPK kini masih dalam proses” ujarnya.
Lanjut disampaikan pada prinsifnya TP4 D hanya mendampingi PPK agar tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan kegiatan, tetapi tidak selalu semua proyek berjalan mulus ada saja yang tidak selesai dari sekian yang didampingi, tetapi dalam pendampingan  untuk meminialisir pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Untuk pengerjaan  jembatan Dusun Bukih menuju Desa Belancan Kintamani , dengan panjang bentangan 26 meter baru selesai 90 %  itu bisa diselesaikan sedangkan Kedui-Metra baru selesai sekitar 60 % itu tidak bisa dilanjutkan karena sudah diputus kontak”katanya.
Perlu diketahui sebelumnya Sekdis PU I Made Soma menyampaikan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan jembatan itu mencapai Rp 29 milyar. Anggaran sebesar itu, bakal diplot untuk pembangunan jembatan yang mengubungkan Dusun Kedui,Tembuku -Dusun Metro, Desa Yangapi dengan panjang bentangan 30 meter dianggarakan 7 milyar , jembatan Desa Batur- Gunung Kunyit, Kintamani dengan panjang bentangan 26 meter dianggarkan Rp 7 miliar , jembatan Desa Gunung Bau Kintamani – Desa Binyan dengan panjang bentangan 26  meter dianggarkan Rp 8 milyar dan jembatan Dusun Bukih menuju Desa Belancan Kintamani , dengan panjang bentangan 26 meter dianggarakan Rp 7 milyar"ungkapnya (Anggi/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Joko Widodo: Realisasi Dana Desa 99 Persen itu Tinggi Sekali

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian