Semarang (Atnews) - Ditengah proses hukum masih berlangsung, keluarga terdakwa berinisial LJA menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi langsung kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat pagi (2/10/2026).
Kedatangan keluarga LJA didampingi Kuasa Hukum Endang Hastuty Bunga, S.H. (EHB) dari Queen Law & Partners Law Firm, Denpasar, Bali.
Dalam suasana penuh haru, keluarga terdakwa menyampaikan duka cita, simpati, serta permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus tanggung jawab moral dan kemanusiaan keluarga terdakwa. Kehadiran secara langsung dinilai penting sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban, tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan.
Kuasa Hukum keluarga LJA, Endang Hastuty Bunga, S.H., mengatakan kedatangan tersebut merupakan bentuk ketulusan keluarga terdakwa untuk menyampaikan rasa duka dan permohonan maaf secara langsung.
"Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari keluarga terdakwa.
Kami menyadari bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tentu tidak mudah untuk dihapuskan. Namun, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, menyampaikan rasa duka, dan meminta maaf secara langsung," kata EHB.
Menurut EHB, langkah tersebut semata-mata dilandasi rasa kemanusiaan dan penyesalan atas peristiwa yang telah terjadi.
Keluarga LJA berharap kehadiran mereka dan permohonan maaf yang disampaikan secara langsung dapat diterima dengan baik oleh keluarga korban.
Meski demikian, EHB menegaskan bahwa silaturahmi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri ataupun mengurangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini adalah langkah kemanusiaan. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa juga akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan," tegasnya.
Kunjungan keluarga terdakwa ke kediaman keluarga korban tersebut menjadi bentuk penghormatan dan kepedulian di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Bagi keluarga LJA, menyampaikan duka cita, hadir secara langsung, dan memohon maaf kepada keluarga korban merupakan bagian dari upaya menempatkan nilai kemanusiaan, empati, dan rasa hormat di tengah sebuah peristiwa hukum (WIG/002)