PHRI Badung Buka Suara Soal Maraknya Properti Dijual di Bali, Dorong Moratorium dan Penataan Izin
Banner Bawah

PHRI Badung Buka Suara Soal Maraknya Properti Dijual di Bali, Dorong Moratorium dan Penataan Izin

Admin 2 - atnews

2026-10-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - PHRI Badung Buka Suara Soal Maraknya Properti Dijual di Bali, Dorong Moratorium dan Penataan Izin
Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merespons maraknya fenomena penjualan properti dan vila di Bali belakangan ini. Kendati isu ini merebak, kondisi operasional akomodasi wisata di Bali sejatinya dinilai masih sangat sehat dan stabil.

Ketua PHRI Kabupaten Badung sekaligus Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Agung Rai Suryawijaya, menegaskan bahwa pemulihan pariwisata Bali pasca-COVID-19 bergerak sangat pesat. Pada akhir 2025, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mencetak rekor tertinggi mencapai 7,05 juta jiwa, sementara wisatawan domestik mencapai 9,6 juta jiwa. Sektor ini pun menyumbang 66 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Bali.

Suryawijaya menyampaikan bahwa tren positif tersebut berlanjut hingga pertengahan 2026. Tingkat hunian kamar (okupansi) rata-rata regional Bali pada semester pertama 2026 mencapai 70 hingga 73 persen, bahkan melonjak hingga 80–90 persen pada Juli dan Agustus.

"Memang pada September ini kunjungan domestik sedikit menurun hingga 15 persen karena tingginya harga tiket, berkurangnya kegiatan meeting pemerintah, serta penurunan ekonomi nasional. Namun, kunjungan wisman sangat stabil di angka 22 ribu per hari," ujar Rai Suryawijaya.

Menanggapi maraknya penawaran penjualan properti, PHRI bersama Dinas Pariwisata telah melakukan pendataan secara acak di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas properti yang ditawarkan adalah vila-vila yang sudah terbangun.

Menurut Suryawijaya, fenomena ini tidak serta-merta mengindikasikan bisnis hotel atau vila sedang bangkrut. Sebagian besar properti yang ditawarkan untuk dijual tersebut justru memiliki tingkat okupansi di atas 60 hingga 75 persen.

"Pengalaman saya selama 43 tahun mengoperasikan hotel menunjukkan, jika okupansi melebihi 60 persen, kondisi hotel itu sangat normal, sehat, dan menguntungkan. Kemungkinan pemilik menjualnya karena ada kesepakatan internal antar-pemegang saham, atau sekadar test the water untuk mengetahui nilai aset mereka saat ini," jelasnya.

Di sisi lain, Suryawijaya yang juga menjabat sebagai Konsul Kehormatan Hungaria di Bali mengungkapkan adanya persoalan perizinan pada sejumlah vila milik atau sewaan warga negara asing (WNA). Banyak dari properti tersebut didirikan di atas lahan jalur hijau dan tidak memiliki perizinan lengkap maupun Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ketika pemerintah memperketat aturan pendaftaran di Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb, para pengelola kesulitan memenuhi kriteria tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan solusi pemutihan atau kemudahan perizinan melalui penataan ulang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai dapat melegalkan vila-vila terlanjur terbangun sekaligus mendongkrak penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Selain masalah perizinan, PHRI mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera melakukan riset carrying capacity (daya dukung) pariwisata Bali serta memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pembangunan akomodasi baru selama 3 hingga 5 tahun. Penataan ini dinilai sangat mendesak, terutama di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).

"Jika pembangunan hotel, vila, hingga apartemen terus dibiarkan tanpa kendali, akan timbul perang harga (price war). Hal ini merugikan pengusaha karena omset menurun, merugikan karyawan karena service charge berkurang, serta menurunkan setoran pajak ke pemerintah," tegas Suryawijaya.

Ia menambahkan, kapasitas Bandara I Gusti Ngurah Rai sangat terbatas dengan batas ideal kunjungan wisman sekitar 7 hingga 7,5 juta dan domestik 9 hingga 10 juta per tahun. Dengan membatasi pasokan (supply) akomodasi, tingkat okupansi dapat dijaga secara konsisten di angka 90 persen sebelum keran pembangunan baru dibuka kembali secara selektif.

"Langkah penataan dan moratorium ini penting untuk mendukung visi pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat yang didukung oleh peningkatan kualitas SDM serta layanan," pungkasnya. (SUK/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pelaku Sejarah Pertempuran Laut Arafuru ABK RI Matjan Kumbang Peltu Pur I Dewa Made Pegeg Tutup Usia

Terpopuler

Anggota DPRD Badung Aryantha Lakukan Penanaman Pohon Perindang di Jalan Pantai Nelayan Canggu

Anggota DPRD Badung Aryantha Lakukan Penanaman Pohon Perindang di Jalan Pantai Nelayan Canggu

Merawat Denyut Nadi Ibu Pertiwi: Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Merawat Denyut Nadi Ibu Pertiwi: Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Waspada Investasi Bodong

Waspada Investasi Bodong

Jro Gde Sudibya Harap Upakara Besar Buka 'Mata Hati', Melahirkan Kesadaran Baru

Jro Gde Sudibya Harap Upakara Besar Buka 'Mata Hati', Melahirkan Kesadaran Baru

Kemenpar Salurkan Rp1 Miliar, Dorong Ekonomi Dusun Sade Bangkit Pascakebakaran

Kemenpar Salurkan Rp1 Miliar, Dorong Ekonomi Dusun Sade Bangkit Pascakebakaran

Wamenpar: Poparnas 2026 Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah

Wamenpar: Poparnas 2026 Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah