Banner Bawah

Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara

Artaya - atnews

2019-03-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara
Slider 1

Bangli,  28/3 (Atnews) --- Ds Anak muda dari Bangli menganiaya dan merampas uang Rp 100.000 milik mantan pacarnya terpaksa mendekam di Kantor Polisi Polsek Tembuku untuk proses hukum.
Pelaku disangkakan dengan  Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tembuku Akp I Nengah Sukerta didampingi Kasubag.Humas Polres Bangli Akp Sulhadi Kamis (28/03).
Disebutkan pelaku kini diamankan di Mapolsek Tembuku atas laporan korban AA. Istri Ari Suandewi (21) asal Banjar Pasekan, Desa Jehem, Tembuku Bangli.
Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 10.30 wita korban hendak membeli perlengkapan upacara di warung menggunakan sepedamotor, dan korban secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku. 
Tanpa basa-basi pelaku menendang motor korban dan menarik rambut korban sehingga korban dan sepeda motornya jatuh. Akibat kejadian itu kaca spion kanan sepeda motor korban pecah dan sayap kanan mengalami lecet-lecet. 
Setelah itu korban bergegas pulang,  namun pelaku masih tetap mengikuti dan  sesampai di depan SD NO 6 Jehem di Banjar Tambahan Tengah, pelaku kembali menarik tangan korban hingga berhenti di TKP. 
Pelaku  kembali menarik rambut wanita itu sehingga korban dengan sepeda motornya jatuh,  kemudian korban berdiri, saat itulah pelaku merobek baju dan menggigit tangan kiri korban serta merampas uang  Rp 100 ribu dan STNK. 
Setelah Itu pelaku pergi meninggalkan Korban Selanjutnya korban  pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Hingga diputuskan melapor ke Polsek Tembuku, (Anggi/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Ajak Masyarakat Tetap Semangat Ngayah

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius