Banner Bawah

Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa

Artaya - atnews

2019-03-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena

Karangasem, 28/3 (Atnews) - Warga Tiga Kelurahan di Kabupaten Karangasem mengusulkan agar dilakukan pemekaran terhadap wilayah Kelurahannya menajdi Desa.
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Subagan, Karangasem dan Kelurahan Padang Kerta. Usulan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena ketika ditemui pada Kamis (28/03).
"Ya benar ada usulan untuk pemekaran Kelurahan dan itu sudah diproses. Saat ini sudah masuk tahapan Verifikasi," ujarnya.
Dijelaskan Sukasena, untuk Pemekaran Kelurahan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi misalnya jumlah penduduk serta wilayah Kelurahan yang lebih banyak wilayah kedesaan.
Salah satu contoh usulan pemekaran di Kelurahan Padang Kerta, setelah melalui verifikasi, hasilnya Kelurahan Padang Kerta tidak bisa dimekarkan karena jumlah penduduknya tidak memungkinkan. Wilayah yang kemungkinan bisa dimekarkan menjadi Desa seperti wilayah Jasri yang masuk di Kelurahan Subagan dan Dukuh Penaban di Kelurahan Karangasem.
Selain beberapa kendala tersebut, Pembentukan Desa baru juga terbentur dengan surat moratorium di kementerian yang sampai saat ini belum dicabut. Dengan adanya surat moratorium tersebut, efeknya nomor induk Desa baru tidak bisa keluar.
Tanpa adanya nomor induk Desa, secara langsung Dana Desa juga tidak akan keluar. Jika tetap dipaksakan maka pemerintah daerahlah yang harus membiayai kebutuhan Desa tersebut.
Disaat yang bersamaan munculnya wacana tentang perubahan status, Ada Peraturan Mentri terkait adanya alokasi dana bagi kelurahan. Dengan adanya dana tersebut, pemerintah dikelurahan dengan dana tersebut dimungkinkan untuk mengakomodir kepentingan masyrakat baik itu untuk peningkatan sumberdaya maupun peningkatan infrasteuktur.
Peruntukan dana tersebut hampir sama dengan dana Desa, hanya saja yang menjadi pembedanya dana itu terlebih dahulu masuk ke APBD lalu dijatuhkan ke Kecamatan setelah itu akan dibentuk kuasanya ditingkat kelurahan barulah dana bisa dipergunakan.
"Dana tersebut besarnya Rp.300 juta, informasinya akan turun mulai bulan ini," kata Sukasena. (GD/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Cok Ace: Bali Perlu Generasi Muda Kreatif

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius