Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa
Banner Bawah

Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa

Artaya - atnews

2019-03-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena
Karangasem, 28/3 (Atnews) - Warga Tiga Kelurahan di Kabupaten Karangasem mengusulkan agar dilakukan pemekaran terhadap wilayah Kelurahannya menajdi Desa.
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Subagan, Karangasem dan Kelurahan Padang Kerta. Usulan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena ketika ditemui pada Kamis (28/03).
"Ya benar ada usulan untuk pemekaran Kelurahan dan itu sudah diproses. Saat ini sudah masuk tahapan Verifikasi," ujarnya.
Dijelaskan Sukasena, untuk Pemekaran Kelurahan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi misalnya jumlah penduduk serta wilayah Kelurahan yang lebih banyak wilayah kedesaan.
Salah satu contoh usulan pemekaran di Kelurahan Padang Kerta, setelah melalui verifikasi, hasilnya Kelurahan Padang Kerta tidak bisa dimekarkan karena jumlah penduduknya tidak memungkinkan. Wilayah yang kemungkinan bisa dimekarkan menjadi Desa seperti wilayah Jasri yang masuk di Kelurahan Subagan dan Dukuh Penaban di Kelurahan Karangasem.
Selain beberapa kendala tersebut, Pembentukan Desa baru juga terbentur dengan surat moratorium di kementerian yang sampai saat ini belum dicabut. Dengan adanya surat moratorium tersebut, efeknya nomor induk Desa baru tidak bisa keluar.
Tanpa adanya nomor induk Desa, secara langsung Dana Desa juga tidak akan keluar. Jika tetap dipaksakan maka pemerintah daerahlah yang harus membiayai kebutuhan Desa tersebut.
Disaat yang bersamaan munculnya wacana tentang perubahan status, Ada Peraturan Mentri terkait adanya alokasi dana bagi kelurahan. Dengan adanya dana tersebut, pemerintah dikelurahan dengan dana tersebut dimungkinkan untuk mengakomodir kepentingan masyrakat baik itu untuk peningkatan sumberdaya maupun peningkatan infrasteuktur.
Peruntukan dana tersebut hampir sama dengan dana Desa, hanya saja yang menjadi pembedanya dana itu terlebih dahulu masuk ke APBD lalu dijatuhkan ke Kecamatan setelah itu akan dibentuk kuasanya ditingkat kelurahan barulah dana bisa dipergunakan.
"Dana tersebut besarnya Rp.300 juta, informasinya akan turun mulai bulan ini," kata Sukasena. (GD/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sengketa Tanah Masih Jadi Permasalahan Serius di Bali

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan