Banner Bawah

Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa

Artaya - atnews

2019-03-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena

Karangasem, 28/3 (Atnews) - Warga Tiga Kelurahan di Kabupaten Karangasem mengusulkan agar dilakukan pemekaran terhadap wilayah Kelurahannya menajdi Desa.
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Subagan, Karangasem dan Kelurahan Padang Kerta. Usulan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena ketika ditemui pada Kamis (28/03).
"Ya benar ada usulan untuk pemekaran Kelurahan dan itu sudah diproses. Saat ini sudah masuk tahapan Verifikasi," ujarnya.
Dijelaskan Sukasena, untuk Pemekaran Kelurahan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi misalnya jumlah penduduk serta wilayah Kelurahan yang lebih banyak wilayah kedesaan.
Salah satu contoh usulan pemekaran di Kelurahan Padang Kerta, setelah melalui verifikasi, hasilnya Kelurahan Padang Kerta tidak bisa dimekarkan karena jumlah penduduknya tidak memungkinkan. Wilayah yang kemungkinan bisa dimekarkan menjadi Desa seperti wilayah Jasri yang masuk di Kelurahan Subagan dan Dukuh Penaban di Kelurahan Karangasem.
Selain beberapa kendala tersebut, Pembentukan Desa baru juga terbentur dengan surat moratorium di kementerian yang sampai saat ini belum dicabut. Dengan adanya surat moratorium tersebut, efeknya nomor induk Desa baru tidak bisa keluar.
Tanpa adanya nomor induk Desa, secara langsung Dana Desa juga tidak akan keluar. Jika tetap dipaksakan maka pemerintah daerahlah yang harus membiayai kebutuhan Desa tersebut.
Disaat yang bersamaan munculnya wacana tentang perubahan status, Ada Peraturan Mentri terkait adanya alokasi dana bagi kelurahan. Dengan adanya dana tersebut, pemerintah dikelurahan dengan dana tersebut dimungkinkan untuk mengakomodir kepentingan masyrakat baik itu untuk peningkatan sumberdaya maupun peningkatan infrasteuktur.
Peruntukan dana tersebut hampir sama dengan dana Desa, hanya saja yang menjadi pembedanya dana itu terlebih dahulu masuk ke APBD lalu dijatuhkan ke Kecamatan setelah itu akan dibentuk kuasanya ditingkat kelurahan barulah dana bisa dipergunakan.
"Dana tersebut besarnya Rp.300 juta, informasinya akan turun mulai bulan ini," kata Sukasena. (GD/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Enam Arahan Presiden Pada Rakornas Penanggulangan Bencana

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian