Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar
Banner Bawah

Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Artaya - atnews

2019-02-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar
Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara dan  denda Rp. 8 miliar
Bangli (Atnews) - Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara dan  denda Rp. 8 miliar karena yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi mengatakan hal itu saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Senin(25/2).
Ia menyebutkan, penangkapan itu  berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga memakai narkoba jenis shabu dan sering menerima barang kiriman yang diambil di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Bangli.
Polisi bergerak cepat dan menangkap KEB asal Tampaksiring, Gianyar Jumat (22/2) sekitar pukul 21.30 wita di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan,Kecamatan Susut, Bangli.
Krisnha Mahardika menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu  dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,21 gram netto,2 buah pipet sedotan plastic, dua buah korek api gas , Handphone merk oppo warna gold, satu buah celana jeans pendek.
Tersangka diamankan dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya,. demikian Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika. (Anggi/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Aktif Bayar Pajak Dukung Pembangunan Nasional

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger