Banner Bawah

Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Artaya - atnews

2019-02-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar
Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara danĀ  denda Rp. 8 miliar

Bangli (Atnews) - Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara dan  denda Rp. 8 miliar karena yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi mengatakan hal itu saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Senin(25/2).
Ia menyebutkan, penangkapan itu  berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga memakai narkoba jenis shabu dan sering menerima barang kiriman yang diambil di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Bangli.
Polisi bergerak cepat dan menangkap KEB asal Tampaksiring, Gianyar Jumat (22/2) sekitar pukul 21.30 wita di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan,Kecamatan Susut, Bangli.
Krisnha Mahardika menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu  dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,21 gram netto,2 buah pipet sedotan plastic, dua buah korek api gas , Handphone merk oppo warna gold, satu buah celana jeans pendek.
Tersangka diamankan dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya,. demikian Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika. (Anggi/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Bali Tidak Perlu Tambahan Label Halal

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif