Banner Bawah

Rumana Tetap Jalankan Tugas Kepala Desa

Artaya - atnews

2019-02-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Rumana Tetap Jalankan Tugas Kepala Desa
I Nengah Rumana ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Amlapura

Karangasem (atnews) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD), I Komang Agus Suka Sena mengatakan segala aktivitas I Nengah Rumana sebagai Kepala Desa Shinduwati tetap menjalankan tugas seperti biasa lantaran yang bersangkutan hanya menjalani hukuman percobaan.
I Nengah Rumana sebagai Kepala Desa Shinduwati tetap menjalankan tugas seperti biasa, kata dia ketika dikonfirmasi media ini, sehubungan adanya vonis peradilan Selasa (19/02). 
Merujuk kepada putusan majelis hakim yang menyatakan I Nengah Rumana yang berstatus sebagai Kepala Desa Shinduwati, Sidemen, Karngasem, bersalah dalam persidangan atas kasus pelangaran pemilu yang menjeratnya pada Senin (18/02) di Pengadilan Negeri Amlapura.
Dimana hakim menyatakan Rumana bersalah difonis hukuman 1 bulan penjara, denda Rp. 2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan. Yang artinya Rumana tidak akan dibui selama tidak membuat kesalahan selama masa percobaan tersebut.
"Ya jika memgacu kepada putusan tersebut, yang bersangkutan kan tetap bebas cuma menjalani hukuman masa percobaan saja jadi tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, kecuali dia dipenjara baru akan ada tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Suka Sena, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Karangasem. Selain itu pihaknya juga sudah memberikan sangsi administrasi berupa teguran tertulis atas pelanggaran yang sudah dibuktikan dipengadilan kepada yang bersangkutan. (GD/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pernikahan Proses Penyucian Bukan Kenikmatan Material Semata

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Galungan dan Kuningan

Galungan dan Kuningan

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian