Banner Bawah

Oka Antara: Karangasem Belum Mampu Kelola SDA dengan Baik

Artaya - atnews

2019-02-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - Oka Antara: Karangasem Belum Mampu Kelola SDA dengan Baik
Galian C Karangasem

Karangasem (Atnews) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Oka Antara MAP menilai Karangasem yang memiliki tambang galian C belum mampu mengelola sumber daya alam (SDA) dengan optimal.
“Sepatutnya menjadi sumber andalan pendapatan Karangasem, justru Penghasilan Asli Daerah (PAD) merosot karena pajak galian C tidak terurus dengan baik,” kata Oka Antara ketika diwawancara khusus oleh wartawan Atnews di Karangasem, Selasa (19/2).
Menurutnya, kawasan tambang Karangasem baru tergaraf sekitar 35 persen, itu artinya masih berpeluang besar penambangan yang bisa dilakukan.
Sebagian besar daerah tambang masih memiliki areal yang luas seperti di sekitar daerah Kecamatan Kubu.
Pasca erupsi Gunung Agung juga mendatangkan material baru yang menambah volume metarial.
Namun aktivitas tersebut agar dikendalikan dengan baik karena tidak terlepas dengan lingkungan.
Pengendalian tersebut sudah diatur dalam peraturan, baik dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Bali sendiri sudah memiliki Perda No. 4/2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk itu, kehadiran pemerintah dalam mengatur aktivitas tersebut agar ada aksi nyata bukan sebatas wacana.
Ia yang juga Calon Legislatif (Caleg) No.1 PDIP Dapil 7 Karangasem menyoroti kinerja pemerintah kurang tegas dalam meneggakan peraturan tersebut.
Masih ada toleransi bagi pengusaha yang melanggar, padahal kondisi itu yang menyebabkan kecemburuan sosial bagi pengusaha yang ikut aturan.
“Saya minta ada ketegasan pemerintah mengatur galian C, jangan sampai usahanya sudah bodong tapi jalan terus gunakan fasilitas negara berupa jalan,” tegasnya.
Oleh karena aktivitas yang bodong berujung akan merugikan masyarakat maupun negara itu sendiri. (ART/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : SMA 2 Denpasar Dulu dan Kini

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian