Banner Bawah

I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan

Artaya - atnews

2019-02-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati  Dipidana Percobaan
I Nengah Rumana Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan

Karangasem (Atnews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karangasem yang diketuai Gede Putra Astawa Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada I Nengah Rumana Kepala Desa Shinduwati, Sidemen,  karena terbukti bersalah pelaggaran pemilu dalam sidang Senin (18/2).
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Rumana dinyatakan, apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.Tidak sampai disana, Hakim Juga memperingatkan Rumana agar selama masa percobaan ini jangan sampai membuat kesalahan. Jika berbuat kesalahan maka Rumana akan menjalani hukuman penjara ditanbah hukuman kesalahan yang baru lagi.
Sementara itu, terkait putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Santiawan usai sidang menyatakan banding, karena tidak sesuai atas tuntutannya yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan dua bulan kurungan dan denda Rp 2 juta.
"Kami  akan Banding atas putusan  majelis hakim," kata JPU Made Santiawan usai sidang.
Sementara  Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut namun pihak kuasa hukumnyai mengaku masih mikir mikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya. (GD/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dana Desa untuk Air Bersih Keperluan Rakyat

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius