Banner Bawah

Gubernur Koster Pertanyakan Aturan Pemilu

Artaya - atnews

2019-02-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gubernur Koster Pertanyakan Aturan Pemilu
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster secara proaktif menanyakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah di masa kampanye ini. 
"Saya selama ini sudah mengikuti aturan yang ada," kata Koster, saat menerima audensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali di ruang kerjanya, Senin (4/2). 
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bali, I Ketut Rudia pada pertemuan itu menjelaskan bahwa, kepala daerah diperkenankan mengikuti kampanye pada hari Sabtu, Minggu atau mengajukan cuti pada hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah. 
“Kalau yang sifatnya melekat seperti pengamanan dan protokoler tetap diperbolehkan,” kata Rudia. 
Penggunaan media sosial juga diperbolehkan sepanjang bukan hoax atau ujaran kebencian.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani pada audensi menyampaikan rampungnya kepindahan kantor Bawaslu Bali dari Cok Agung Tresna ke Moh Yamin membuat kinerja Bawaslu lebih baik.
 “Karena gedung sudah jadi satu koordinasi jadi lebih mudah,” kata eks Ketua Panwaslu Buleleng ini. Namun untuk membuat kantor ini lebih layak diperlukan penataan yang lebih baik.
Terkait pelaksanaan tugas pemilu, Kordiv Pencegahan I Wayan Widi Ardana Putra mengatakan pihaknya mengedepankan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
 “Kami sudah mengingatkan semua stakeholders yang ada di Bali apa yang boleh dan tidak boleh,” kata Widi. Widi mengatakan siapapun masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran dapat melapor ke Bawaslu. (*)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Satpol PP Bali Cek Areal Banjir Gunung Agung

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian