Banner Bawah

Jadi Anggota BPD harus Tahu Tugas dan Fungsinya

Atmadja - atnews

2019-11-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jadi Anggota BPD harus Tahu Tugas dan Fungsinya
Slider 1

Bangli, 12/11 (Atnews)--Bupati Bangli I Made Gianyar, minta para pemuka atau tokoh desa yang duduk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus tahu betul tugas pokok dan fungsinya, sehingga 
bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan perbekel dan perangkat desa. 
BPD harus menjadi jembatan utama yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat. “Dalam membangun desa, BPD harus berpartner dengan perbekel. Jangan sampai karena masalah pribadi BPD menghambat APBDes maupun program program perbekel. 
Bupati Made Gianyar mengatakan itu saat 
meresmikan sekaligus  melantik 417 anggota BPD dari 60 desa  di Kabupaten Bangli,  periode  2019-2025. di Balai Banjar Tiga, Desa Tiga, Selasa (12/11).
Lebih lanjut Made Gianyar juga mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kinerja kepada desa, maka setiap anggota BPD harus mengerti dan memahami kedudukan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya. Sehingga mampu berperan secara maksimal untuk kelancaran penyelenggara pemerintahan desa.
 Ia juga meminta, agar keberadaan BPD diharapkan dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di desa. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan kerukunan serta menjaga kekompakan segenap elemen yang ada didesa. 
Selama tujuanya untuk kebaikan BPD dan perbekel harus saling bersinergi, “harapnya.
Kadis PMD Bangli Riana Putra, berharap BPD mampu bekerjasama dengan perbekel dan perangkat desa, sehingga program kegiatan yang ada didesa dapat berjalan dengan baik, yang ujungnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. .(Anggi/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Ajak Masyarakat Tetap Semangat Ngayah

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian