Banner Bawah

Satpol PP Segel Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana Denpasar

Atmadja - atnews

2019-11-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Segel Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana Denpasar
Slider 1

Denpasar,. 5/11 (Atnews) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur pada Selasa (5/11). Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan belum mengantongi Ijin Menderikan Bangunan (IMB)
Kepala Satpo PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga seusai penyegelan mengatakan pihaknya mengambil tindakan penyegelan, karena pemilik bangunan ini tidak menunjukkan dokumen IMB. Langkah tersebut dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahhiun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik atau pengembang tak mengindahkan," ujarnya.
Ia mengatakan tindakan penyegelan maupun penertiban ini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum warga masyarakat. Ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman.
Untuk itu, kata dia, dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.
"Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutnya semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,"ucap Dewa Sayoga.
Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis, Ketut Nesa Ariana membenarkan adanya keluhan dari warga, bahkan perwakilan warga dikatakan pernah mendatangi proyek melakukan penghentian kegiatan namun pihak pengembang tetap saja beroprasi. Adanya masalah ini berujung sampai pihak aparat desa melakukan rapat (peparuman) guna mencari jalan keluar. Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura).
“Sebelah selatan ada Pura Siwa Merta, sebelah utara terdapat Beji sebagai serana air suci (Petirtaan), sedangkan sebelah timur berdampingan dengan Pura Dalem dan Kuburan (Setra),” tuturnya.
Dalam penyegelan tersebut dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar yakni dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaaan, Pengadilan, OPD terkait serta diikuti dengan warga setempat. (Eka/HumasDps/*)

 


Baca Artikel Menarik Lainnya : Panglima TNI Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Seroja Timor Leste

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius