Carut Marut Pelayanan Publik, Satgas Akan Berantas Pungli
Banner Bawah

Carut Marut Pelayanan Publik, Satgas Akan Berantas Pungli

Atmadja - atnews

2019-10-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Carut Marut Pelayanan Publik, Satgas Akan Berantas Pungli
Slider 1
Denpasar, 14/10 (Atnews) - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr Widiyanto Poesoko akan memberantas pungutan liar (pungli).
Menurutnya, carut-marut pungli kerap terjadi pada pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
Kerugian akibat pungli tidak terbatas pada masalah keuangan, tetapi juga kerusakan sistem, dan kinerja pemerintahan, khususnya menghambat pembangunan secara masif.
“Kejahatan korupsi tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, tetapi meresahkan masyarakat maka Presiden Jokowi memberikan perhatian serius,” kata Widiyanto di Denpasar, Senin (14/10).
Hal itu disampaikan ketika Fokus Group Discussion (FGD) “Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Daerah melalui Sinergitas dengan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Pusat”.
Ia juga Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi (Idkons) Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik Hukum dan HAM (Polhukam) menegaskan satuan tugas sapu bersih pungli agar mengoptimalkan kinerjanya.
Saber Pungli mendapatkan apresiasi Presiden Jokowi atas keberhasilannya posisi kedua setelah sektor ekonomi.
Untuk itu kami menangkap para pelaku pungli agar memberikan “shock therapy” dan efek jera. 
“Jangan sampai yang mudah dipersulit, yang cepat jangan diperlama,” tegasnya.
Pungutan kecil Rp 10.000 pun dikejar, apalagi yang besar.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menko Polhukam Adi Warman menambahkan, pungli itu terjadi ketika ada pungutan tanpa ada payung hukum.
Begitu pula di Bali, peraturan desa adat juga tidak bertentangan dengan Perda maupun UU yang berlaku.
Apabila ada pungutan yang sudah memiliki payung hukum namun tidak disetorkan ke khas negara itu bisa masuk kategori penggelapan.
Menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Polhukam) No. 34 Tahun 2019 tentang Kelompok Ahli, Sekretariat dan Kelompok Kerja Satgas Saber Pungli.
Semangat pemberantasan pungli bukan hanya faktor jumlah kerugian negara saja, akan tetapi lebih pada faktor kebiasaan-kebiasaan yang tidak jujur yang harus di hilangkan.
Maka dari itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengajak jajaran aparatur pemerintah Provinsi Bali untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih-lebih di Bali sudah ada Pecalang/Pengamanan Bali di masing-masing Desa Adat sebagai garda terdepan menyangga Bali.
Dengan adanya Penguatan Desa Adat telah di tetapkan Perda No.04 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali termasuk turunannya tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat telah di tetapkan peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019.  
“Untuk itu, diharapkan tidak ada pungli lagi di Bali,” ungkapnya.
Pengaduan dapat dilaporkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). (ART/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : PLN Bali Serahkan 3000 Botol Tempat Tirta di Pura Besakih

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan