Banner Bawah

Warga Hentikan  Pembangunan Gudang Tanpa IMB di Pemogan Denpasar

Atmadja - atnews

2019-10-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Warga Hentikan  Pembangunan Gudang Tanpa IMB di Pemogan Denpasar
Slider 1

Denpasar, 6/10 (Atnews) - Kelihan Banjar Sakah Desa Pemogan AA. Gede Agung Aryawan, ST, yang dikenal Gung De disaksikan para Pecalang dan dari unsur Babhinkamtibmas menghentikan Pembangunan Gudang di Jalan Sunia Negara Denpasar, Bali, Minggu (6/10).
Hal itu ditandai dengan pemasangan sebuah papan karena belum ada persetujuan warga pendamping dan paruman banjar, Pecalang Br. Sakah - Desa Adat Kepaon Pemogan.
Ditengarai belum mengantongi surat ijin membangun (IMB) dari Dinas PUPR Kota Denpasar, Pembangunan Gudang berlantai III.
Dalam pantauan media Atnews, sebelum bergerak ke proyek yang berjarak sekitar 50 meter dari Balai Banjar Sakah - Kepaon, para pecalang dan pengurus banjar berkumpul di Balai Banjar kemudian bergerak ke proyek sekitar pukul 12.30 Wita. 
Sesampainya di proyek, Kelihan Banjar Gung De, menegur beberapa pekerja proyek untuk menghentikan pekerjaannya sementara waktu sambil menunggu menyelesaikan urusan IMB-nya.
Seperti berita sebelumnya, Warga Banjar Sakah Pemogan Densel mengeluhkan pembangunan proyek gudang berlantai III seluas 635 persegi milik Tony lantaran pembangunannya tidak sesuai peruntukkannya. 
Apalagi dipampang IMB lama atas nama Martin (IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013) ber lantai 1 yang pembangunannya kini digeber. 
Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 meter persegi tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB, sesuai dengan SKRK terbaru yang diterbitkan  Dinas PUPR Kota Denpasar.
"Karena dikeluhkan warga, apalagi belum melengkapi IMB-nya, maka kami hentikan sementara pembangunan proyek gudang tersebut sampai diselesaikan pengurusan IMB yang baru," jelas Gung De seusai pemancangan papan penghentian pembangunan proyek gudang tersebut.
Dikatakan juga agar setiap pembangunan di wilayahnya harus diketahui oleh aparat Banjar setempat, mulai dari pembangunan fisiknya, juga para pekerja harus melaporkan keberadaan mereka saat menjadi penduduk non permanen di wilayah banjar adat sesuai dengan pararem Desa Adat Kepaon . 
"Hingga saat ini, para pekerja juga belum melaporkan keberadaannya. Bagaimana jika terjadi kecelakaan pada saat melakukan pekerjaannya? Ini yang harus diperhatikan oleh pemilik bangunan,"tegasnya. (ART/GUN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Debit Air Sungai Membesar, Bangunan Kichen Bayshore Hotel Roboh

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian