Banner Bawah

Temu Wirasa 30 Tahun BPR Kanti 

Atmadja - atnews

2019-09-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Temu Wirasa 30 Tahun BPR Kanti 
Slider 1

Denpasar, 27/9 (Atnews) - PT. BPR Sukawati Pancakanti (Kanti) menggelar Temu Wirasa" atau Gathering bersama nasabah dan stakeholders di Hongkong Garden Resto Jumat (27/9).
Kegiatan itu untuk memberikan apresiasi kepada nasabah dan stakeholders BPR Kanti memasuki usia ke-30 tahun.
Peringatan hari bersejarah tersebut diwujudkan dengan memberikan undian berhadiah dengan hadiah utama dua unit mobil Toyota Agya.
Dua hadiah utama tersebut adalah salah satu bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada nasabah karena sudah setia mendukung perkembangan BPR Kanti selama tiga puluh tahun. 
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT. BPR Kanti I Made Arya Amitaba menyerahkan Buku “Bank BPRKanti dan Buku Hukum Adat Bali” sebagai bentuk Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Buku tersebut disusun oleh Guru Besar Bidang Hukum Adat Bali Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Prof Wayan P. Windia.
Amitaba mengatakan, usia tiga puluh tahun BPR Kanti adalah momen yang sangat bersejarah karena selama tiga puluh tahun tetap eksis memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 
Melalui momentum perayaan ini BPR Kanti akan terus bertransformasi dan mengikuti perkembangan teknologi. 
BPR Kanti berupaya memanfaatkan teknologi digital dan kerjasama dengan perusahaan fintech dan membuat sebuah aplikasi payment system dengan nama "KantiPay". 
Nantinya "KantiPay" akan bekerja layaknya payment system seperti OVO, GoPay dan lain sebagainya. 
"Pada momen ini kami juga sekaligus melakukan soft launching untuk aplikasi payment system KantiPay dan MoU dengan perusahaan fintech, dengan ini kami berharap nasabah semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran," tuturnya. (ART/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Jokowi: Investasi Kilang Minyak Membuka Lapangan Kerja

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian