Banner Bawah

Denpasar Raih APCAT Award Tahun 2019

Atmadja - atnews

2019-09-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Denpasar Raih APCAT Award Tahun 2019
Slider 1

Denpasar, 27/9 (Atnews) - Denpasar kembali, ibu kota Provinsi Bali, meraih penghargaan Asia Pasific Cities Aliance for Tobaco Control (APCAT) Award tahun 2019. 
Penghargaan yang diserahkan Co-Chir APCAT yang juga Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto ini diterima Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga serangkaian Konferensi APCAT ke-4 di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Bima Arya mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah khususnya Kabupat/Kota yang memiliki komitmen besar dalam pencegahan dan pengendalian tembakau di daerah tersebut. Dimana, beberapa aspek penting turut menjadi perhatian. Mulai dari peran pemerintah melalui kebijakan untuk mengendalikan tembakau. Seperti halnya iklan rokok, reklame rokok serta Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Tentunya kami menyadari bahaya rokok khususnya bagi kesehatan sehingga penghargaan ini penting sebagai upaya untuk mengkampanyekan serta memberikan edukasi tentang bahasa rokok bagi kesehatan sehingga kedepannya masyarakat mampu terbebas dari bahaya rokok bagi kesehatan,” terangnya.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa mewakili Walikota dan Wakil Walikota Denasar pihaknya turut menyampaikan terimakasih atas keberhasilan Kota Denpasar meraih penghargaan ini. Dimana menurut Dewa Sayoga hal ini tak lepas dari komitmen bersama antara Pemkot Denpasar baik eksekutif aupun legislatif serta masyarakat dalam mengendalikan tembakau, khususnya rokok di Kota Denpasar.
Dewa Sayoga mencontohkan bahwa aksi nyata tersebut diaplikasikan melalui berbagai hal mulai dari Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pembatasan Iklan dan Reklame Rokok, serta tindakan tegas bagi pelanggar KTR di Kota Denpasar lewat Sidang Tipiring.
“Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung, Kami di Kota Denpasar sejak awal sudah berkomitmen untuk mencegah dan mengendalikan rokok di Kota Denpasar serta meminimalisisr bahaya rokok bagi kesehatan dengan membatasi kawasan merokok di tempat umum dengan Perda KTR, dan memberikan tindakan tegas bagi pelanggarnya, sehingga dapat menghidari bahaya dan resiko rokok bagi kesehata masyarakat Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.(Ags/HumasDps/02).
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster Dukung Startup Bali dengan WiFi Gratis

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian