Kebijakan Mutasi Setda Karangasem, Gubernur Bali Minta Tak Ganggu Pelayanan Publik
Banner Bawah

Kebijakan Mutasi Setda Karangasem, Gubernur Bali Minta Tak Ganggu Pelayanan Publik

Atmadja - atnews

2019-07-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kebijakan Mutasi Setda Karangasem, Gubernur Bali Minta Tak Ganggu Pelayanan Publik
Slider 1
Denpasar, 30/7 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta kebijakan mutasi Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Gede Adnya Mulyadi menjadi Staf Ahli Bupati tidak menggangu kinerja pemerintahan.
Apabila kebijakan tidak dilakukan dengan tepat waktu dan cermat justru dapat menanggu pelayanan publik terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan ketika workshop dan penandatanganan komitmen penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik provinsi Bali di Hotel Inna jalan Veteran Denpasa, Selasa (30/7).
Oleh karena, sebelumnya Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi bersama beberapa anggota Dewan lainnya, datang ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Balii untuk melakukan konsultasi terkait SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan Bupati Karangasem pada hari Senin (29/7) lalu.
Menurutnya, akibat kekosongan jabatan tersebut dinilai merugikan posisi lembaga DPRD Karangasekarena pada saat yang bersamaan Dewan bersama pihak eksekutif harus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) induk 2020.
Serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan 2019.
Mengingat posisi Sekda menjadi strategis karena pertama, Sekda bertindak selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab dalam proses pembahasan anggaran. 
Sekaligus Sekda merupakan jabatan strategis yang sifatnya administratif.
Dengan demikian, Gubernur Koster memberikan mandat Setda Bali Dewa Indra segera merampungkan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan sistem.
“Secepat mungkin, saya minta pak sekda (provinsi) untuk menangani,” ungkapnya.
Meskipun mutasi,  ada kewenangan bupati untuk mengatur, tetapi harus berhati-hatilah. 
Oleh karena saat ini akan sedang berlangsung pembahasan APBD Perubahan Kab/Kota se-Bali, provinsi juga. 
“Jangan sampai mutasi jabatan itu mengakibatkan terganggunya dalam menjalankan agenda pembangunan itu sendiri,” tegasnya.
Sejauh ini Gubernur belum menghubungi Bupati Karangasem
“Belum. Bupatinya juga belum lapor,” tutupnya. (ART/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : STPBI Beri Keterampilan Perempuan Tonja

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger