Banner Bawah

Polsek Tejakula-Buleleng Amankan Pencuri Kayu di Hutan

Atmadja - atnews

2019-07-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polsek Tejakula-Buleleng Amankan Pencuri Kayu di Hutan
Slider 1

Buleleng, 1/7 (Atnews) - Made Sutama asal Desa Tembok Buleleng mengalami nasib apes. Ia saat menebang kayu di kawasan hutan dan perolehannya hanya 14,4 m3 kepergok petugas kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Tejakula yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tejakula IPTU Ketut Budayana berhasil mengamankan pelaku dan menyita kayunya sebagai barang bukti.
Ini merupakan kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di pal batas hutan B.483 HL kawasan hutan kelompok Hutan Penulisan Kintamani RTK 20 Resort pengelolaan hutan tejakula UPTD.
Tersangka yang melakukan penebangan dan memotong kayu sonokeling  sebanyak dua kali yaitu pada hari kamis (13/6) dan jumat (14/6) 2019.
Pelaku mengupah empat orang rekannya untuk mengangkut kayu gelondongan dari kawasan hutan menuju pinggir jalan Bd. Sembung, Desa Tembok sebesar Rp. 10.000,- perorang sekali angkut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin gergaji atau senso merk MAESTRO, Empat buat mata rantai mesin gergaji, dua buah batang bambu dan delapan puluh tiga batang potongan kayu sonokeling panjang satu meter.
Kerugian dari ulah pelaku berupa kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan kerugian materil sebanyak 14,403 m3 (empat belas koma empat ratus tiga meter kubik)  sesuai harga kayu dipasaran dengan taksiran harga sebesar Rp 84.418.000 . 
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Buleleng dan untuk mempertanggung jawabkan aksinya Pelaku dikenakan pasal-pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara tegas AKP I Wayan Sartika, SH.(yog/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kasum TNI Keynote Speech Rakornas Penanggulangan Bencana di Surabaya

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian