Banner Bawah

Satresnarkoba Polres Badung Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba

Atmadja - atnews

2019-05-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satresnarkoba Polres Badung Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba
Slider 1

Badung, 23/5(Atnews) - Jajaran Satnarkoba Polres Badung bekuk 3 pelaku, dua diantaranya sebagai pengedar Narkoba dan satu orang masih sebagai pengguna.
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, S.IP menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Palaku WM (25) tahun, ditangkap di jalan Pulau Galang Denpasar pukul 24.00 wita pada hari Selasa, 14 Mei 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mondar mandir melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut AKP Sucahayadi, perintahkan anggotanya menangkap pelaku. Setelah mengintai beberapa saat gerik gerik pelaku, kemudian pelaku ditangkap dan digeledah didapati didasbord sebelah kiri motor N max  DK 1337 OK sebungkus rokok Dunhil didalamnya berisi kristal bening diduga narkoba jebis shabu. 
Pelaku setelah diinterogasi mengakui barang haram tersebut didapat dari salah satu  Napi dari LP Kerobokan dan setiap nempel pelaku diberikan untung RP 800.000,00  
Enam hari setelahnya, Satreskrim menangkap pelaku berikutnya berinisial NM (48)  seorang manager hotel P, yakni pada Hari Senin tgl 20 Mei 2019 pukul 20.10 Wita, di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Kubu Anyar Badung, dari tangan tersangka petugas dapat mengamankan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang, & biji kering diduga Narkotika jenis ganja dan 7 (tujuh) linting rokok ganja dengan berat keseluruhan 17,48 gram brutto atau 15,53 gram netto.
Pada saat bersamaan, Polisi menangkap pelaku berikutnya berinisial NS (42) Pada pukul 20.20 Wita di sebuah rumah di jalan yang sama, pelaku saat digeledah kedapatan menyimpan 3 (tiga) linting ganja dan 1 paket hasis di dalam saku celana belakang sebelah kanan. 
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah milik pelaku yang beralamat di Jln. Raya Kuta, No. 116, Br. Temacun, Ds. Kuta, Kec. Kuta, Badung, ditemukan lagi 2 paket ganja dan 1 paket hasis di dalam lemari kamar pelaku.
Dari tersangka petugas dapat 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang, & biji kering diduga Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) linting rokok ganja, dan 2 (dua) plastik klip yg didalamnya  berisi getah padat diduga narkotika jenis hasis dengan berat keseluruhan 11,98 gram bruto atau 9,31 gram neto.
Dari ketiga tersangka, tersebut petugas dapat menyita barang bukti berupa shabu 4,36 gr. Brutto atau 4,19 gr. Netto dan 29,46 gr. Brutto atau 24,84 gr.Netto, sedangkan pelaku saat ini masih dalam jeruji besi Polres Badung untuk proses lebih lanjut.(yup/ika).
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Akibat Dana Desa, 93 Persen Desa Rutin Selenggarakan Posyandu

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian