Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres Diatur UU Pemilu
Banner Bawah

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres Diatur UU Pemilu

Atmadja - atnews

2019-05-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres Diatur UU Pemilu
Slider 1
Jakarta 22/5 (Atnews)=– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Undang-Undang Pemilu telah Mengatur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres. Penyelesain tersebut diatur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum yang tercantum pada pasal 475.
“Bagi yang tidak puas dengan hasil Pilpres, ajukanlah penyelesaiannya melalui jalur yang konstitusional. Sudah ada dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/05/2019).
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, Pasangan Caalon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya wajib ditindaklanjuti KPU. Adapun bunyi pasal sebagai dimaksud adalah:
Ayat 1, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”
Ayat 2, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Ayat 3 , “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 4 , “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 5, “Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada: (a) Majelis Permusyawaratan Rakyat; (b) Presiden; (c) KPU; (d) Pasangan Calon; dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.” demikian Puspen Kemendagri/ika

Baca Artikel Menarik Lainnya : Jajaran Polda Bali Hadiri Mediasi Pakudui Kawan dengan Pakudui Kangin

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan