Banner Bawah

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres Diatur UU Pemilu

Atmadja - atnews

2019-05-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres Diatur UU Pemilu
Slider 1

Jakarta 22/5 (Atnews)=– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Undang-Undang Pemilu telah Mengatur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres. Penyelesain tersebut diatur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum yang tercantum pada pasal 475.
“Bagi yang tidak puas dengan hasil Pilpres, ajukanlah penyelesaiannya melalui jalur yang konstitusional. Sudah ada dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/05/2019).
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, Pasangan Caalon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya wajib ditindaklanjuti KPU. Adapun bunyi pasal sebagai dimaksud adalah:
Ayat 1, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”
Ayat 2, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Ayat 3 , “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 4 , “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 5, “Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada: (a) Majelis Permusyawaratan Rakyat; (b) Presiden; (c) KPU; (d) Pasangan Calon; dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.” demikian Puspen Kemendagri/ika

Baca Artikel Menarik Lainnya : Populasi Perempuan Bali 40 persen, PKK Perlu Program Tepat Sasaran

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif