Banner Bawah

Polisi Jembrana Ciduk Pengguna Sabu - Sabu

Atmadja - atnews

2019-05-21
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polisi Jembrana Ciduk Pengguna Sabu - Sabu
Slider 1

Jembrana, 21/5 (atnews) -  Satuan Resnarkoba Jembrana berhasil menciduk pria bernama WSW alias Surin karena kedapatam membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan yang bersangkutan langsung dijeblos ke ruang tahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH, Senin (21/5) menjelaskan, polisi bergerak  berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial WSW als SURI yang sering menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu - Sabu.
 Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terduga pelaku di wilayah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilaksanakan dilapangan pada hari Jumat 17 mei 2019, sekitar pukul 20.00 Wita, terduga pelaku WSW alas Suri, dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3683 ZL keluar rumah.
Saat hendak kami amankan, terduga pelaku WSW dengan menggunakan tangan kanannya membuang pipet plastik yang diisolasi warna hitam, saat dibuka didalamnya  berisi Satu buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu - Sabu, imbuh AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH. 
Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melakukan melakukan penggeledahan dirumah pelaku, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti Berupa Satu buah bong (Alat hisap Sabu) yang terbuat dari Botol bekas air mineral.
 Turut pula diamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu Satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan berat netto 0,08 gram, Satu  buah pipet plastik diisolasi warna hitam, Satu buah Handphone, Satu buah Bong (Alat hisap Sabu) terbuat dari botol bekas air mineral dan Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3683 ZL.
"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 yahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20tahun penjara" tutup Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH. (yog/*/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ramia Kawal Usaha Industri Pariwisata Bali

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian