Banner Bawah

DPRD Buleleng Segera Setujui Dua Ranperda Jadi Perda

Artaya - atnews

2019-05-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Buleleng Segera Setujui Dua Ranperda Jadi Perda
Slider 1

Buleleng, Senin 13/5 (Atnews) -  DPRD Kabupaten Buleleng dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar Kamis,16 Mei 2019 dapat menyetujui dua Ranperda disahkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Hal itu tercetus dalam rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif, terkait penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD atas Ranperda tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Ketut Wirsana,SH beserta anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Sementara pihak Eksekutif dipimpin oleh Kepala Dinas PPKBPP-PA Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta,SH.MH beserta pimpinan OPD terkait.
Dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Buleleng tersebut menyetujui dua Ranperda disahkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Sedangkan khusus untuk Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSIRODA),asih menunggu pembahasan lebih lanjut, hibgga ditetapkan menjadi Perda kabupaten Buleleng.
Dari hasil rapat gabungan komisi ini, selanjutnya masing-masing pansus akan meminta persetujuan dari DPRD buleleng dalam rapat Paripurna mendatang.
Sebelumnya, Pansus l juga telah melaksanakan rapat dengan eksekutif dan pihak terkait, membahas tentang Rapenda Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata pedulinya pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan rumah aman bagi korban tindak kekerasan, khususnya dalam rumah tangga. (yg/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Minta  Anggota PHRI Bali Implementasikan  Pergub 

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian