Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, DPRD Bali Minta Pemkab Tabanan Bertanggungjawab
Banner Bawah

Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, DPRD Bali Minta Pemkab Tabanan Bertanggungjawab

Atmadja - atnews

2019-05-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jatiluwih Terancam Dicabut UNESCO, DPRD Bali Minta Pemkab Tabanan Bertanggungjawab
Slider 1
Denpasar, 7/5 (Atnews) - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Nyoman Sugawa Korry meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan bertanggungjawab terhadap pembangunan pada warisan budaya dunia (WBD) Kawasan Subak Jatiluwih.
Dengan munculnya  pembangunan sejenis rumah makan, tempat parkir  dan sebainya di   kawasan tersebut maka terancam dicabut oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
“Pemkab Tabanan agar bertanggungjawab karena semua ijin pembangunan dikeluarkan oleh kabupaten pada hal kawasan itu merupakan jalur hijau,” kata Sugawa di Denpasar, Selasa (7/5).
Hal itu disampaikan dalam wawancaranya dengan awak media setelah menghadiri Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan II  “Penyampaian Penjelasan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Balu atas Raperda tentang Siatem Pertanian Organik dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah”.
Ia mengharapkan, Pemkab mengendalikan berbagai bentuk pembangunan yang ada sehingga tetap menjaga alam dan budayanya sesuai dalam perjanjian dengan UNESCO, untuk menjaga keutuhan kawasan subak Jatiluwih.
Untuk itu, Pemkab agar menentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan, sehingga WBD Catur Angga Batukaru tetap terawat dan terjaga kelestariannya.
Pembuatan itu juga agar disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku, apalagi telah berlakunya Perda Kabupaten Tabanan No. tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau yang ditetapkan pada 24 Februari 2014. 
“Maka disayangkan sekali kalau masih ada pelanggaran dimana pembangunan tidak sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Pembangunan itu agar ada payung hukumnya dalam mencegah adanya investasi yang menonjolkan kepentingan justru tidak sejalan dengan visi pembangunan Pulau Dewata “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
Apalagi kini sedang menyusun Raperda Pertanian Organik yang serius mempertahankan keaslian daerah Bali yang indah dan berbudaya berlandaskan “Tri Hita Karana”. (ART/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : UU Tak Nabrak UUD 1945

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Wagub Giri Prasta Apresiasi Pitra Yadnya Massal, Ringankan Beban dan Pererat Persaudaraan Warga

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan