Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara
Banner Bawah

Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara

Artaya - atnews

2019-03-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ds Aniaya Mantan Pacar Diancam 9 Tahun Penjara
Slider 1
Bangli,  28/3 (Atnews) --- Ds Anak muda dari Bangli menganiaya dan merampas uang Rp 100.000 milik mantan pacarnya terpaksa mendekam di Kantor Polisi Polsek Tembuku untuk proses hukum.
Pelaku disangkakan dengan  Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tembuku Akp I Nengah Sukerta didampingi Kasubag.Humas Polres Bangli Akp Sulhadi Kamis (28/03).
Disebutkan pelaku kini diamankan di Mapolsek Tembuku atas laporan korban AA. Istri Ari Suandewi (21) asal Banjar Pasekan, Desa Jehem, Tembuku Bangli.
Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 10.30 wita korban hendak membeli perlengkapan upacara di warung menggunakan sepedamotor, dan korban secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku. 
Tanpa basa-basi pelaku menendang motor korban dan menarik rambut korban sehingga korban dan sepeda motornya jatuh. Akibat kejadian itu kaca spion kanan sepeda motor korban pecah dan sayap kanan mengalami lecet-lecet. 
Setelah itu korban bergegas pulang,  namun pelaku masih tetap mengikuti dan  sesampai di depan SD NO 6 Jehem di Banjar Tambahan Tengah, pelaku kembali menarik tangan korban hingga berhenti di TKP. 
Pelaku  kembali menarik rambut wanita itu sehingga korban dengan sepeda motornya jatuh,  kemudian korban berdiri, saat itulah pelaku merobek baju dan menggigit tangan kiri korban serta merampas uang  Rp 100 ribu dan STNK. 
Setelah Itu pelaku pergi meninggalkan Korban Selanjutnya korban  pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Hingga diputuskan melapor ke Polsek Tembuku, (Anggi/ika)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Agar Batalkan Remisi kepada Otak Pembunuh Wartawan Bali

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger