Banner Bawah

Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Artaya - atnews

2019-02-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemakai Narkoba Diancam Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar
Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara dan  denda Rp. 8 miliar

Bangli (Atnews) - Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara dan  denda Rp. 8 miliar karena yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi mengatakan hal itu saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Senin(25/2).
Ia menyebutkan, penangkapan itu  berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga memakai narkoba jenis shabu dan sering menerima barang kiriman yang diambil di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Bangli.
Polisi bergerak cepat dan menangkap KEB asal Tampaksiring, Gianyar Jumat (22/2) sekitar pukul 21.30 wita di  pinggir Jalan Raya Umum  jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan,Kecamatan Susut, Bangli.
Krisnha Mahardika menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu  dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,21 gram netto,2 buah pipet sedotan plastic, dua buah korek api gas , Handphone merk oppo warna gold, satu buah celana jeans pendek.
Tersangka diamankan dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya,. demikian Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika. (Anggi/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Smartdesa C@shless No.1

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Anggota Komisi II DPR RI Dr I Wayan Sudirta SH MH; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Anggota Komisi II DPR RI Dr I Wayan Sudirta SH MH; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian