Denpasar (Atnews) — Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengusulkan adanya penguatan kelembagaan DPRD melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ADKASI mendorong agar status DPRD dikembalikan sebagai lembaga legislatif daerah, bukan lagi bagian dari eksekutif.
Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI Se-Indonesia Tengah dan Timur yang mengusung tema Momentum Revisi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2026).
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, S.Pd., M.H., menyatakan bahwa pengembalian kedudukan tersebut sangat krusial guna memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran, serta menambah fungsi baru berupa pelayanan konstituen.
"Karena hari ini DPRD justru menjadi bagian dari eksekutif, maka kami mengusulkan DPRD dikembalikan menjadi badan legislatif di daerah. Yang mana dengan itu kita punya penguatan untuk fungsi pengawasan," ujar Siswanto.
Ia menjelaskan, fungsi pelayanan konstituen diusulkan sebagai fungsi keempat DPRD agar penyerapan aspirasi rakyat tidak terbatas pada kegiatan reses tiga kali semutasi setahun. Melalui fungsi ini, pengawalan terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) serta interaksi intensif dengan masyarakat dapat terwadahi secara maksimal.
Selain penguatan fungsi legislasi, ADKASI juga menuntut keterlibatan DPRD dalam proses mutasi pegawai negeri sipil (PNS) serta pengisian jajaran direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selama ini, perombakan pejabat dari Eselon II hingga Eselon IV di lingkungan pemerintah daerah dinilai terlalu mendominasi sebagai wewenang kepala daerah.
"Harapan kami untuk mutasi pejabat, baik di eksekutif maupun di BUMD, DPRD dilibatkan sehingga kita ada kontrol yang lebih kuat. Pengisian pejabat di ASN maupun di BUMD membuat Bupati atau kepala daerah akan lebih hati-hati, lebih cermat, dan teliti karena ada yang mengawasi," tegas Siswanto.
Menurutnya, besarnya kewenangan yang dimiliki eksekutif harus tetap dibatasi dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang seimbang agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (SUK/002)