Oleh Gede Pasek Suardika (GPS)
Ada salah satu pranata adat yang kuat menjaga kehidupan sosial masyarakat Bali, yaitu Kulkul Bulus. Kulkul Bulus adalah kentongan yang disiapkan dan akan dibunyikan dengan irama rancak keras dan bertalu-talu untuk memberitahukan semua warga desa adat tentang adanya Pancabaya yaitu adanya lima jenis bahaya yang masuk ke wilayahnya.
Sebelum ditempatkan dan digunakan selalu diupacarai terlebih dahulu. Jika ketukan dengan hitungan khusus maka untuk pemberitahuan ada yang meninggal, mau memulai rapat dan lainnya.
Keberadaannya secara turun temurun disiapkan dari generasi ke generasi. Kekuatan Kulkul Bulus melahirkan kekuatan komunal, kebersamaan dan gotong royong menjaga marabahaya yang datang.
Keberadaannya digunakan hanya waktu genting dan jarang berbunyi. Orang luar mau berbuat jahat akan berpikir seribu kali melakukan kejahatan. Dan itulah juga yang menjadikan dulu Bali sangat ramah dengan keamanan.
Kulkul Bulus adalah kekuatan masyarakat adat di Bali sebelum ada sirene, CCTV dan Handphone sebagai sarana modern. Namun sebagai identitas dan entitas budaya, Kulkul Bulus masih hidup dan dilestarikan di Bali. Walau beberapa daerah sudah mulai tidak aktif akibat heterogenitas tempat, namun mayoritas masih berfungsi.
Ancaman adanya pencurian, perampokan, banjir, gempa, longsor ataupun perkelahian serta bahaya bahaya lainnya mempercepat masyarakat untuk tahu dan berkumpul. Dengan kekuatan gotong royong mereka akan menjaga dan melawan ancaman yang datang.
Jadi keberadaan Kulkul Bulus adalah institusionalitas nyata kebutuhan masyarakat agar terjaga rasa aman dan nyaman. Sehingga semua pihak harus ikut menjaganya, melestarikannya dan bukan melemahkannya.
Kerumunan (crowds) spontan yang terjadi dengan. Dorongan adanya bahaya membuat warga biasanya keluar dengan membawa aneka peralatan perlindungan diri dari ancaman bahaya.
Sehingga ketika ada pencuri perampok dan lainnya posisi bisa berubah karena masyarakat menajdi lebih kuat daripada pelaku kejahatannya. Berbeda kalau satu lawan satu cenderung pencuri perampok yang lebih siap karena niat jahat sudah dilengkapi dengan peralatan membela diri jika kejahatannya ketahuan sementara korban tidak siap.
Begitu penting Kulkul Bulus sehingga warga Bali harus melestarikannya dan berani menegakkannya. Aparat penegak hukum juga harus menghormati pranata tradisional ini agar tidak hilang.
Jika masyarakat apatis maka aparat keamanan juga akan kehilangan mitra yang meringankan kewajibannya menjaga keamanan wilayah.
Suara Kulkul Bulus dengan fakta memang benar terjadi ancaman bagi sebuah Banjar, desa adat dan lainnya harus menjadi faktor pembebas pidana karena warga mempertahankan wilayahnya dari ancaman kejahatan dari luar.
Mereka mempertahankan diri secara kolektif dari Pancabaya. Mereka sejak awal tidak ada niat jahat yang ada adalah niat baik menjaga wilayah dari kedatangan orang jahat.
Ini sekaligus juga memberikan catatan penting agar tidakmmudah penjahat berani masuk ke wilayah yang kuat tradisional Kulkul Bulusnya.
Sehingga demi menjaga Bali tetap aman dan masyarakat terjaga secara komunal di masa depan, maka tidak bisa digunakan pendekatan hukum formil nasional an sich. Aparat penegak hukum juga wajib menghormati ekses,risiko yang terjadi jika Kulkul Bulus berbunyi di sebuah komunitas adat.
Begitu juga pelaku kejahatan sudah tahu risiko jika itu sampai terjadi sehungga bisa menjadi faktor mencegah prilaku jahat ke wilayah tersebut. Jadi risiko sudah diketahui dan siapa yang akan kalah.
Bebaskan Tersangka dari tahanan dan silakan proses hukum formil berjalan. Jika tidak maka ke depan masyarakat Bali akan meninggalkan tradisi menjaga daerahnya dari Pancabaya dan memilih menjadi individualis dan itu sama dengan menghancurkan Bali dari makin keroposnya adat dan tradisi sosial masyarakatnya.
Kehilangan satu nyawa memang menyesakkan, walau korbannya sudah memahami risikonya. Tetapi kehilangan. Pranata tradisional yang sudah berjalan berabad-abad dan kuat sama dengan menghilangkan "nyawa" atau inti kekuatan kehidupan adat di Bali dalam menghadapi berbagai ancaman yang datang ke komunitasnya.
Disinilah antara keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum hari didudukkan secara proporsional dan bukan secara emosional.
Kalau Saya menjadi penegak hukum dan ingin sekaligus menjaga pranata sosial adat Bali maka saya memilih jalan tengah, tangguhkan penahanan lima orang Tersangka dan proses hukum ke pengadilan secepatnya.
Berikan putusan yang adil yang bisa memulihkan kembali rasa aman dan nyaman masyarakat. Standar etik utamanya, semua kejahatan harus dilawan, dan masyarakat yang berpartisipasi melawan kejahatan harus diapresiasi.
Jika itu tidak terjadi maka hukum kita sejatinya malah melindungi kejahatan itu sendiri dan bukan memberantasnya.
Kulkul Bulus adalah salah satu kekuatan Bali jika itu dilemahkan maka Sandyakalaning masyarakat Bali makin cepat terjadi. Entah dimana para tokoh adat yang jualan pelestarian adat dan budaya Bali kok tidak ada gerakan nyatanya melindungi kewibawaan dan taksu Kulkul Bulus.
*) Gede Pasek Suardika (GPS), Advokat, Ketum PKN