Ebola & PHEIC, Belum “Pandemic Emergency”
Banner Bawah

Ebola & PHEIC, Belum “Pandemic Emergency”

Admin 2 - atnews

2026-05-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ebola & PHEIC, Belum “Pandemic Emergency”
Prof Tjandra Yoga Aditama (ist/atnews)
by Prof Tjandra Yoga Aditama

World Health Organization (WHO) pada 16 Mei 2026 menyatakan bahwa Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai. Sebenarnya prosesnya bermula dari tanggal 5 Mei 2026 dimana WHO mendapat informasi tentang merebaknya penyakit yang waktu belum diketahui (“unknown illness”) dengan angka kematian yang tinggi yang bahkan juga terjadi pada petugas kesehatan, di daerah Mongbwalu, Propinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo.

Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, “Institut national de recherche biomédicale (INRB)” di kota Kinshasa memeriksa 13 sampel darah dan hasilnya keluar pada 15 Mei 2026 yang menunjukkan bahwa 8 diantaranya tekonfirmasi “Bundibugyo virus disease (BVD)”, salah satu spesies Ebola.

Sesudah kepastian penyebab penyakit maka sehari sesudahnya, pada 16 Mei, maka keadaan ini dinyatakan sebagai public health emergency of international concern (PHEIC), sesuai aturan di International Health Regulations (2005) (IHR). Ditegaskan pula bahwa situasi saat ini memang sudah memenuhi kriteria sebagai PHEIC tapi memang belum masuk kategori “pandemic emergency”.

Ebola memang pernah beberapa kali dinyatakan sebagai PHEIC, termasuk ketika saya masih bertugas sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. Angka kematian (“case fatality rates”) Ebola yang karena“Bundibugyo virus disease (BVD)” ini berkisar antara 30% sampai 50%, berdasar pada wabah yang sebelumnya sudah pernah terjadi. 

Ada tujuh hal yang perlu dilakukan negara terjangkit (dan sekitarnya) sesudah suatu penyakit dinyatakan sebagai PHEIC. Ke satu adalah pembentukan dan memberangkatkan tim gerak cepat ke lokasi, ke dua pengiriman obat dan alat kesehatan, ke tiga memperkuat surveilans, ke empat melakukan konfirmasi laboratorium, ke lima pelaksanaan program pengendalian infeksi (“ infection prevention and control assessments”), ke enam mendirikan pusat pengobatan yang aman (“safe treatment centers”) dan ke tujuh upaya melibatkan masyarakat secara aktif (“community engagement”).

Kita di Indonesia tentu perlu mengawasi perkembangan yang ada dan melakukan kesiapan yang diperlukan.

*) Prof Tjandra Yoga Aditama Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University Australia  Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes Penerima Rekor MURI April 2024, Penerima Penghargaan Paramakarya Paramahusada 2024 - PERSI dan Penerima Penghargaan Achmad Bakrie XXI 2025

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster: Laporkan Jika Ada Oknum Minta Uang Mengatasnamakan Pimpinan

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger