Denpasar (Atnews) - Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali I Ketut Sae Tanju, S.E.,M.M mendesak Gubernur Bali Wayan Koster dan Pemerintah Pusat untuk segera bertindak.
Ia memandang bahwa kondisi pengelolaan sampah di Bali saat ini telah memasuki fase darurat.
Penumpukan sampah yang terjadi di berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga destinasi wisata, bukan hanya mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan, tetapi juga mengancam langsung citra pariwisata Bali di mata dunia.
"Tidak ada lagi ruang untuk penundaan," kata Sae Tanju di Denpasar, Kamis (2/4).
Pihaknya sangat disayangkan, hingga saat ini Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota belum menunjukkan langkah konkret yang terukur dan sistematis.
Semestinya pemerintah sebagai leading sector dan regulator, seharusnya hadir dengan solusi, bukan terkesan menyerah pada kompleksitas masalah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada sektor ekonomi, pariwisata, dan kepercayaan global terhadap Bali sebagai destinasi kelas dunia.
"Kami menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan kepemimpinan, keberanian mengambil keputusan, dan keseriusan dalam eksekusi," tegasnya.
Persadha Nusantara Provinsi Bali mengusulkan langkah kongrit yakni 1) Intervensi Langsung Pemerintah Pusat Pemerintah pusat harus turun tangan secara serius melalui kebijakan nasional khusus untuk Bali, termasuk penetapan Bali sebagai pilot project nasional pengelolaan sampah (PSEL)berbasis pariwisata. Dukungan anggaran, teknologi, dan regulasi harus dipercepat;
2) Moratorium Sistem Lama & Reformasi Total Hentikan ketergantungan pada TPA konvensional. Lakukan transformasi menuju: Waste to Energy (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), Sistem pemilahan berbasis sumber (rumah tangga & usaha), Pengolahan berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan;
3) Wajib Pilah Sampah dari Sumber (Zero Excuse Policy) Terapkan kebijakan tegas terhadap rumah tangga, hotel, restoran wajib memilah sampah, sanksi nyata bagi pelanggar, insentif bagi yang patuh;
4) Libatkan Desa Adat sebagai Garda Terdepan Desa adat di Bali memiliki kekuatan sosial yang besar. Pemerintah harus mengintegrasikan aturan pengelolaan sampah dalam awig-awig serta memberikan dana operasional khusus untuk pengelolaan sampah berbasis desa;
5) Audit Total Sistem Pengelolaan Sampah Lakukan audit menyeluruh terhadap: kinerja dinas terkait, pengelolaan anggaran sampah, kemitraan dengan pihak ketiga. Jika ditemukan ketidakefisienan atau penyimpangan, harus ada tindakan tegas;
6) Kolaborasi Dunia Usaha (Extended Producer Responsibility) Pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata, wajib bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan: Pengurangan plastik sekali pakai, Sistem daur ulang mandiri, Kemitraan dengan pengolah sampah profesional;
7. Gerakan Massal & Edukasi Berkelanjutan Bangun gerakan kolektif masyarakat: Edukasi dari sekolah hingga komunitas, Kampanye masif berbasis budaya dan kearifan lokal, Gerakan “Bali Bersih adalah Harga Mati”
Ia kembali mengaskan, Persadha Nusantara Provinsi Bali, menilai bahwa krisis ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan biasa.
Dibutuhkan kepemimpinan yang tegas, kebijakan yang berani, dan eksekusi tanpa kompromi.
Bali bukan hanya milik masyarakat Bali, tetapi juga wajah Indonesia di mata dunia. Jika Bali gagal mengelola sampahnya, maka yang dipertaruhkan adalah reputasi bangsa.
Jika tidak sekarang, maka krisis ini akan menjadi bom waktu yang menghancurkan Bali dari dalam.
Sedangkan teguran Presiden Prabowo (Februari 2026): Presiden Prabowo Subianto menegur Gubernur dan para Bupati/Walikota di Bali terkait tumpukan sampah di pantai. Hal ini memicu rapat koordinasi darurat dan aksi besar-besaran pembersihan sampah di kawasan wisata.
Penutupan TPA Suwung (Desember 2025 - 2026): Rapat koordinasi intensif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Bupati/Walikota se-Bali (khususnya Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) terkait target penutupan TPA Suwung.
Pertemuan ini fokus pada transisi pengelolaan sampah ke tingkat sumber (TPS3R/TPST) dan larangan pembuangan sampah organik ke TPA mulai Agustus 2025.
Pembentukan Satgas Sampah: Setelah sentilan pusat, Gubernur Bali menegaskan pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan kepala daerah tingkat II untuk menangani sampah kiriman dan sampah harian secara bersama-sama.
Gerakan Bali Bersih Sampah: Kepala daerah se-Bali didorong untuk menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan regulasi Pemprov Bali.
Meskipun Kepala Pemerintahan di Bali sudah sering berkumpul, permasalahan sampah di Bali masih dinilai carut-marut, sehingga rapat-rapat tersebut terus berulang hingga penutupan total TPA Suwung terealisasi. (Z/002)