Banner Bawah

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 8 Gepeng Pengamen di Sejumlah Traffic Light

Admin 2 - atnews

2026-01-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 8 Gepeng Pengamen di Sejumlah Traffic Light
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (ist/Atnews)

Denpasar, (Atnews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas sebagai pengamen di sejumlah titik traffic light di wilayah Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum bagi masyarakat.

Penertiban ini sekaligus merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Petugas menyasar sejumlah persimpangan lampu lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Agung Nendra saat dihubungi Sabtu (31/01).

Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara empat orang lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pengamen yang ditertibkan diketahui merupakan penduduk luar Kota Denpasar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan seorang ibu yang mengamen dengan mengajak anaknya yang masih bayi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan anak sekaligus melanggar ketentuan ketertiban umum.

Agung Nendra menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan kegiatan penertiban gepeng secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan kota.

Selain penindakan, pendekatan humanis melalui pembinaan serta koordinasi dengan instansi terkait juga tetap dikedepankan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun pengemis di jalan raya dan persimpangan traffic light. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi Pemerintah Kota Denpasar, guna bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman. (*IBM/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : BPBD Bali Cek Pemicu Jebolnya Tembok Sekolah di Bhuana Giri

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia