Banner Bawah

Mantan Komisioner KPK Wijayanto Minta Sidang Praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali Tanpa Intervensi 

Admin 2 - atnews

2026-01-30
Bagikan :
Dokumentasi dari - Mantan Komisioner KPK Wijayanto Minta Sidang Praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali Tanpa Intervensi 
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1). 

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanasa. Dalam persidangan kali ini, pihak Polda Bali hadir setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan.

Usai persidangan, Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika (GPS) menyampaikan bahwa materi yang disampaikan termohon, dalam hal ini Polda Bali, dinilai tidak sesuai dengan substansi yang diuji dalam praperadilan.

"Jadi begini, kita ini mempermasalahkan A, yang dijawab itu C. Kami mempermasalahkan pasal berbasis legalitas, persyaratan seseorang menjadi tersangka itu sudah jelas, itu sudah diatur dalam KUHP," kata GPS usai persidangan.

Menurut GPS, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi asas legalitas, identitas yang jelas, serta memenuhi unsur tempus delikti dan locus delikti.

"Inilah yang harus ada dalam urayan singkat seseorang ditetapkan menjadi tersangka Kami konsisten di sana," tutur GPS.

GPS juga menjelaskan, fokus praperadilan yang berlangsung bukan pada pokok perkara, melainkan pada penggunaan pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka.

GPS mengatakan, yang dibahas dalam praperadilan hari ini sebenarnya soal pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku, kemudian pasal 83, bukan pada pokok perkara.

"Sebenarnya disitu aja perdebatannya, tapi tadi kita bisa dengar sendiri kan, sekian alat bukti, penjelasannya begitu, ke pokok perkara begitu lo. Kami ngk sentuh disitu, karena kami pahami ini praperadilan," kata. GPS.

GPS juga menegaskan bahwa pihak pemohon memang menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP yang sudah tidak berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai serta menafsirkan dasar hukum tersebut.

"Kami mempermasalahkan pasal 421, tapi tidak gentel juga, mengakui bahwa itu memang susah tidak berlaku. Didalam kalimat hanya mengatakan, karena ini dilakukan secara alternatif, selain itu masih ada pasal 83, kan begitu," tandasnya.

GPS juga menekankan bahwa alat bukti merupakan prinsip utama dalam hukum pidana yang tidak bisa dilepaskan dari asas legalitas. "Simple kok, tinggal itu aja dibalas, uda selesai," tegasnya.

Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa sejak diberlakukannya KUHP baru, tidak dibenarkan menjerat seseorang dengan pasal yang sudah tidak berlaku.

"Kalau mereka mengatakan itu berlaku, buktikan, datang kan ahlinya," terangnya.

Sementara itu, mantan Komisioner KPK sekaligus Aktivis Hukum, Bambang Wijayanto menilai tidak boleh ada unsur kriminalisasi dalam perkara pertanahan yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali tersebut.

"Kita tidak ingin ada proses kriminalisasi. Kita tidak ingin karena kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, ini ada mafianya atau tidak? Padahal mafianya kan yang sering harus diperhatikan," kata Bambang Wijayanto usai mengikuti persidangan di PN Denpasar.

Bambang Wijayanto mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Made Daging murni sebagai penegakan hukum atau terdapat kepentingan lain yang melatarbelakanginya. 

Bambang Wijayanto menyoroti bahwa perkara pertanahan tersebut sebelumnya telah melalui proses perdata dan PTUN, bahkan sempat masuk ranah pidana namun dihentikan melalui SP3.

"Sehingga kemudian, bisa jadi kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di dalam kasus-kasus pertanahan," ungkapnya.

Menurutnya, kasus pertanahan tidak bisa dilepaskan dari isu investasi karena tanah merupakan aset strategis. Oleh karena itu, Bambang Wijayanto menekankan agar hukum tidak dijadikan instrumen untuk menjerat pihak tertentu, khususnya pejabat pertanahan.

Bambang Wijayanto juga menyoroti peran Satuan Tugas Mafia Tanah yang seharusnya menjadi ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum, BPN, dan akademisi, bukan justru saling berhadapan.

"Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Itu jadi isu," tegasnya.

Selain itu, Bambang Wijayanto berharap proses persidangan berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun. Ia menyatakan kepercayaan penuh terhadap majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut.

"Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini?

Jadi, itu sebabnya kita bersyukur pengadilannya dipimpin oleh Hakim yang sangat tegas sekali. Dan mencoba memberi ruang yang sama terhadap para pihak. Saya meyakini Hakim akan membaca benar," tutupnya. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bupati Eka; Doa Cegah Bencana Alam

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia