Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran di Kawasan Mangrove Kawasan, Tak Boleh Disertifikatkan maupun Direklamasi.
Admin 2 - atnews
2026-01-29
Bagikan :
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H M.HÂ (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026.
RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi berada di kawasan konservasi mangrove.
Dalam agenda tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali memanggil sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha, diantaranya Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H M.H memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota I Ketut Rochineng dan I Gede Harja Astawa.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H M.H menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali menjelaskan, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain aspek hukum, Made Supartha juga menyoroti peran vital mangrove bagi lingkungan. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon, menghasilkan oksigen, hingga melindungi kawasan pesisir dari ancaman bencana alam.
"Mangrove ini luar biasa. Satu hektare mangrove bisa menyerap hampir 400 ton karbon. Karena itu sifatnya permanen dan abadi, tidak boleh ada kegiatan yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan ini," ujar Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu turut menegaskan posisi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan luasan sekitar 1.373,5 hektare sebagai wilayah lindung yang tidak boleh disertifikatkan maupun direklamasi.
"Wilayah Tahura ini tidak boleh disertifikatkan, tidak boleh direklamasi, tidak boleh dilakukan pemadatan atau aktivitas lain. Ini perintah undang-undang dan harus kita jaga bersama," kata Made Supartha yang juga anggota Komisi I DPRD Bali
Lebih lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali saat ini tengah mendalami wilayah-wilayah yang beririsan antara kawasan mangrove, Tahura, dan aktivitas pembangunan, termasuk perumahan serta usaha di wilayah Denpasar dan Badung. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi alih fungsi kawasan mangrove.
"Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar. Wilayah yang beririsan ini akan kami dalami secara menyeluruh demi menjaga mangrove tetap lestari," pungkasnya (Z/002)