Banner Bawah

Segel: Indikasi Perampasan Ruang Publik, Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

Admin 2 - atnews

2026-01-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Segel: Indikasi Perampasan Ruang Publik, Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan
Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir (ist/Atnews)

Tabanan (Atnews)–Sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Beratan, Kabupaten Tabanan, terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi tersembunyi.

Fakta itu mengindikasikan perampasan ruang publik dan monopoli sumber daya alam (SDA) yang seharusnya menjadi milik bersama.

Temuan tersebut diungkap Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan Kab.Tabanan-Bali, Kamis (22/1/2026) sore, guna menelusuri indikasi bangunan 'Mewah'  berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempedan Danau.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan . Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H,yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Senada, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyebut adanya dugaan kuat upaya mengelabui pengawasan.
“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. menyoroti aspek keadilan sosial.“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal.

Sementara itu, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, mendesak penegakan hukum pidana.

“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan tersebut diduga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau yang dapat berujung pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas dasar itu, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan, serta proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di Kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Kini publik menanti: apakah negara hadir melindungi ruang hidup bersama, atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan.(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Sebut Akulturasi Budaya Bali dan Tiongkok Sudah Turun Temurun

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia