Banner Bawah

Gubernur Koster Surati Walikota - Bupati Badung, Beritahukan Batas Waktu Penutupan TPA Suwung, 23 Desember 2025

Admin - atnews

2025-12-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gubernur Koster Surati Walikota - Bupati Badung, Beritahukan Batas Waktu Penutupan TPA Suwung, 23 Desember 2025
Gubernur Bali Wayan Koster (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung untuk memberitahukan Batas Waktu Penutupan TPA Suwung, tanggal 23 Desember 2025.

Dengan surat Nomor: T.00.600.4.15/60957/Setda pada tanggal 5 Desember 2025. Surat itu, tembusan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali, Ketua DPRD Kota Denpasar di Denpasar, Ketua DPRD Kabupaten Badung di Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar di Denpasar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung di Badung, Kepala Desa, Lurah, dan Bandesa Adat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pertama, keberadaan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan serius, membuat warga disekitar tidak nyaman, sehingga Menteri Lingkungan Hidup RI telah melakukan proses penyelidikan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap dua peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster, memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana dan memohon agar memberlakukan sanksi administrasi dengan komitmen TPA Suwung ditutup pada bulan Desember tahun 2025. Komitmen ini merupakan kesepakan Gubernur Bali dengan Walikota Denpasar dan Bupati Badung.

Ketiga, atas permohonan tersebut Menteri Lingkungan Hidup RI mengeluarkan keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping Pada
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung Pada UPTD. 

Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali; menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/Open Dumping dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025, sejak diterimanya Keputusan Menteri ini, tanggal 23 Mei 2025.

Sehubungan dengan komitmen tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut.

Pertama, TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025,Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.

Kedua, agar Walikota Denpasar dan Bupati Badung yakni 1) segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, dengan mengoptimalkan beroperasinya Tebe Moderen, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan
dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga,
atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.

2) Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

3) Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.

4) agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung. (GAB/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Sebut Akulturasi Budaya Bali dan Tiongkok Sudah Turun Temurun

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian