Dalam Rangka Harkordia 2025: Pokjaluh Agama Hindu Indonesia Gelar Webinar Candi Sastra #5
Admin 2 - atnews
2025-12-06
Bagikan :
Pokjaluh AHI Gelar Webinar (its/Atnews)
Jakarta (Atnews) - Kelompok Kerja Penyuluh Agama Hindu Indonesia (Pokjaluh AHI) kembali menyelenggarakan Webinar Candi Sastra Series ke-5, Jumat, 05 Desember 2025 melalui daring.
300 orang peserta yang merupakan Penyuluh Agama Hindu PNS dan PPPK mengikuti Webinar ini, yang bertajuk: "Korupsi Merusak Pilar-Pilar Penyangga Dunia (Perspektif Agama Hindu)". Ada 2 Narasumber pemenang KAMA 2024 yang akan mengisi Webinar ini yaitu Agus Widodo (Penyuluh Bogor) dan I Gede Adnyana (Penyuluh Bontang). Acara dipandu oleh Moderator I Gede Suwardana (Penyuluh Bantul).
Ketua Pokjaluh AHI, I Wayan Sudarma yang sering dipanggil Jro Mangku Danu menyampaikan bahwa kegiatan ini hadir dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 nanti.
“Kita menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana surat dari KPK agar kita para Penyuluh Agama melakukan insersi materi antikorupsi dalam setiap kegitan bimbingan dan penyuluhan di Minggu pertama dan kedua di bulan Desember 2025 ini. Untuk semua Penyuluh Agama Hindu bisa melakukan instruksi dimaksud. Sehingga kegiatan Webinar Candi Sastra kali ini kita penting membahas materi Antikorupsi,” tuturnya.
“Di Hindu banyak ajaran yang mengingatkan manusia untuk tidak melakukan perbuatan corah, salah satunya Korupsi. Ada ajaran antikorupsi yang begitu banyak, baik terkait kejujuran, larangan mencuri, larangan mengumpulkan harta yang tidak sesuai dengan dharma (kebaikan), sifat kesederhanaan, dan yang lainnya. Materi-materi ini bisa disisipkan dalam nelaksanakan dharmawacana, atau pun bimbingan dan penyuluhan di kelompok binaan,” tegas Jro Mangku Danu.
Narasumber I Gede Adnyana menyampaikan kiat apa yang di lakukan untuk menanggulangi korupsi: yaitu membumikan konsep-konsep dharma dan membumikan praktek-praktek sadana. Serta dijelaskan ada 8 hal yang di kategorikan maling (teks werti sesani teks 38) yaitu Karta: ia yang melakukan pencurian baik materi, Karayita: pemberi gagasan korupsi, Bhokta: penikmat hasil korupsi, Nirdesta: mendukung korupsi, Stana desaka: membantu mencuri dengan menunjukkan jalan, Prata: rekan korupsi, Jenata: pemberi informasi pelaku korupsi, Bhukta: pelindung tindakan-tindakan korupsi.”
Agus Widodo, narasumber kedua menjelaskan beberapa rujukan terkait Artha, jalan mencari kekayaan yang benar, dan larangan dalam mencari kekayaan dengan jalan adharma.
Kegiatan ditutup dengan Dharmatula/tanya jawab, serta diskusi.(Z/002)