Remaja Mengaku Mencuri Uang Diancam Tujuh Tahun Penjara
Banner Bawah

Remaja Mengaku Mencuri Uang Diancam Tujuh Tahun Penjara

Atmadja - atnews

2019-07-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - Remaja Mengaku Mencuri Uang Diancam Tujuh Tahun Penjara
Slider 1
Bangli, 3/7 (Atnews) -- Team  satgas Operasi Pekat Agung 2019 akhirnya berhasil menangkap pelaku pencuri I Nyoman P (17) dan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.
Ia di depan petugas mengkui mencuri uang milik warga Desa Siakin, yakni di tiga lokasi seluruhnya sekitar Rp45,8 juta masing-masing milik Jro Baki Widana di Banjar Batih, sebanyak Rp3,9 juta.
Sedangkan sisanya kepunyaan Ni Nengah Resik di Banjar Batih Desa Siakin Kecamatan Kintamani sebanyak dua kali masing masing,  uang Tunai Rp. 40.000.000 dan yang kedua uang tunai Rp. 1.900.000, dimana pencuri masuk rumah dengan menggunting kunci pintu.
Kasubag Humas Polres Bangli seijin Kapolres Bangli Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H membenarkan adanya penangkapan kasus pencurian tersebut. 
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Bangli untuk dilakukan pengembangan apabila yang bersangkutan juga melakukan pencurian ditempat lain.
Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Anggi/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : BPBD Bali Beraksi : Gempa meluluh lantahkan, Komisioner KPU Disandera Kelompok Bersenjata

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

81 Tahun Pancasila, Semarak di Seremoni, Tercampakkan dalam Realitas

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

ADWITI Resmi Diluncurkan, AWK Dorong Standarisasi Wisata Spiritual dan Proteksi UMKM Lokal

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger

Puncak Yadnya Kasada 2026, Panglima Komando Armada II Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Sesepuh Tengger